Selasa, 15 November 2011

Polri Jangan Berlindung di Bawah Keppres! Untuk Aliran Dana Freeport


ALIRAN DANA FREEPORT
TB Hasanuddin: Polri Jangan Berlindung di Bawah Keppres!


RMOL. Polri diminta tidak bersembunyi di balik Keputusan Presiden 63 tahun 2004 yang mengatur pengamanan obyek vital nasional (OVN) untuk menyelamatkan diri dari dugaan dana ilegal dari PT Freeport Indonesia ke aparat keamanan.

Memang dikatakan di Keppres bahwa Polri wajib memberikan bantuan pengamanan kepada OVN bilamana diminta bantuan oleh OVN. Dan Polri dapat meminta bantuan kepada TNI dalam rangka penguatan pengamanan OVN.

"Jangan berlindung di bawah Keppres karena itu cuma keputusan presiden memindahkan pengamanan obyek votal dari TNI ke polisi," kata Wakil Ketua Komisi I DPR, Mayjen (Purn) TB Hasanuddin, kepada Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Kamis, 10/11).

Agar Keppres bisa dilaksanakan, maka dikeluarkan surat keputusan Kapolri untuk aplikasi teknis termasuk jumlah pasukan dan sistem komando dan pengendalian operasi. Kemudian, keluarlah prosedur tetap pengamanan yang dikeluarkan Kapolda.

"Tapi harus dicatat juga bahwa tidak lama kemudian keluar juga UU TNI yang mengatakan bahwa pengamanan obyek vital nasional harusnya dijaga TNI. Kalau kementerian ESDM mengatakan Freeport bagian dari OVN, maka seharusnya sudah dikembalikan ke TNI lagi," ucap mantan Sekretaris Militer Presiden ini.

Terlepas dari polemik tersebut, TB menegaskan bahwa menurut UU TNI dan Polri, pembiayaan institusi pertahanan dan keamanan TNI dan Polri, termasuk dalam pengamanan OVN, harus ditanggung APBN.  Dalam Keppres 63/2004 tidak diatur mengenai sumber anggaran pengamanan obyek vital nasional bersumber dari perusahaan swasta, atau perusahaan asing.

"Lagipula, di dalam Keppres tidak tersirat bahwa OVN atau dalam hal ini Freeport harus membayar biaya pengamanan. Dan aliran itu sudah berlangsung sejak masih TNI yang menjaga," tegasnya.

Kemarin di Mabes Polri, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Saud Usman Nasution, menerangkan bahwa Polri tidak boleh memberikan dana operasi kepada petugas Polri yang ditugaskan di OVN Freeport karena itu adalah tanggung jawab OVN sesuai keputusan presiden dan keputusan Kapolri.

"Freeport perlu perhatian khusus karena membutuhkan tenaga, personel dan pengamanan khusus menjaga aset nasional. Kemudian dalam rangka itu, dibuatlah buku pedoman teknis oleh Polri dengan keputusan Kapolri nomor 736 tahun 2005 yang intinya memuat atau mengatur bagaimana teknis pengamanan di OVN," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Saud Usman Nasution di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu petang (9/11).

Di dalam buku itu telah diatur bagaimana prosedur, tata cara kerja, dan juga sistem kegiatannya untuk mengamankan agar OVN berjalan baik. Di dalam bab ke III tentang administrasi, di poin 14 disebutkan bahwa dukungan anggaran terhadap pengamanan OVN dibebankan kepada pengelola OVN itu sendiri.

Hal itu mengacu pada Keppres 63 tahun 2004 dimana pasal 4 ayat 1 mengatur bahwa pengelola obyek vital nasional (OVN) bertanggungjawab melaksanakan pengamanan internal berdasarkan prinsip pengamanan internal. Sementara pihak Freeport mengakui telah mengucurkan dana US$ 14 juta kepada Polri untuk pengamanan area pertambangannya di Papua.[ald] 

Sumber : Harian Rakyat Merdeka, Kamis, 10 November 2011 , 15:11:00 WIB Laporan: Aldi Gultom


Tidak ada komentar:

Posting Komentar