Selasa, 15 November 2011

Faktur pajak Fiktif Penjara 2 Tahun

Salah satu direktur PT Sinar Terang Sentosa Jaya (STSJ) telah divonis 2 tahun penjara dan denda 1 milyar atas tindak pidana berupa penerbitan faktur pajak fiktif. Di mana perusahaan ini sengaja didirikan dengan maksud memperoleh restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan menyampaikan SPT secara tidak benar.
"Perbuatan menyampaikan SPT yang isinya tidak benar ini bisa macam-macam modusnya," jelas Kabid Pemeriksaan, Penagihan, dan Penyidikan Pajak Edward Sianipar, di Jakarta, Kamis (17/3/2011).
Modus STSJ yaitu mengkreditkan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau fiktif dalam SPT Masa PPN Lebih Bayar, yang dilaporkan kepada KPP untuk dapatkan restitusi PPN. "Ada dua tindakan dari STSJ yaitu, pertama, menerbitkan kembali faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, kedua, faktur pajak masukan yang diperoleh dan diterbitkan oleh pajak selanjutnya digunakan sebagai sarana melakukan restitusi," jelas Edward.
Kemudian, hal ini terindikasi melalui pengawasan yang berada di Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Di mana apabila dari hasil pengawasan terdapat indikasi pidana maka dilaporkan kepada kantor wilayah. "Dari hasil penelitian dari KPP diduga ada tindak pidana dan ditemukan bukti permulaan yang cukup. Instruksi dari Dirjen Pajak," jelasnya.
Hasil penyelidikan KPP, dalam formulir pendaftaran pajak di KPP Penjaringan, STSJ mengaku sebagai perusahaan di bidang perdagangan. Ternyata, STSJ tidak punya lokasi yang memadai dan pegawai untuk menjadi perusahaan perdagangan. "Tidak hanya itu, para saksi yaitu pabrikan riil yang namanya dicatut oleh STSJ mengakui tidak pernah menjual barang dan tidak pernah menerbitkan faktur pajak kepada STSJ," ujar Edward.
Kasus ini mempunyai dakwaan primer dan subsider, yaitu selain menyampaikan SPT yang tidak benar di mana faktur-faktur pajak bukan berdasarkan transaksi yang sebenarnya, kedua, Wajib Pajak Badan juga menggunakan nomor pokok Wajib Pajak Badan dan nomor pembukuan PKP-nya dengan tidak benar karena menerbitkan faktur pajak kepada orang-orang yang menjadi pengguna faktur pajak bermasalah. Maka, faktur pajak bermasalah ini pun bisa digunakan oleh pengguna berikutnya hingga 7 sampai 8 tingkatan, yang akhirnya berpengaruh kepada tingkat kesulitan hingga waktu bagi Dirjen Pajak untuk membongkarnya. "Penyidikan lama atau tidak bergantung dari kondisi dari kasus, tiga varibel, yaitu besarnya transaksi, banyaknya jumlah pihak yang terlibat, bentuk-bentuk perbuatan pidana yang dilanggar," tutur Edward.
Sumber  :  Famele Kompas, kamis, 17 - 03 - 2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar