Selasa, 25 Oktober 2011

etika bisnis

1. Pengertian Etika
Etika berasal dari kata Yunani ‘Ethos’ (jamak – ta etha), berarti adat istiadat. Etika berkaitan dengan kebiasaan hidup yang baik, baik pada diri seseorang maupun pada suatu masyarakat. Etika berkaitan dengan nilai-nilai, tatacara hidup yg baik, aturan hidup yang baik dan segala kebiasaan yang dianut dan diwariskan dari satu orang ke orang yang lain atau dari satu generasi ke generasi yang lain.
Moralitas berasal dari kata Latin Mos (jamak – Mores) berarti adat istiadat atau kebiasaan.
Pengertian harfiah dari etika dan moralitas, sama-sama berarti sistem nilai tentang bagaimana manusia harus hidup baik sebagai manusia yang telah diinstitusionalisasikan dalam sebuah adat kebiasaan yang kemudian terwujud dalam pola perilaku yang ajek dan terulang dalam kurun waktu yang lama sebagaimana laiknya sebuah kebiasaan.
Etika sebagai filsafat moral tidak langsung memberi perintah konkret sebagai pegangan siap pakai.
Etika dapat dirumuskan sebagai refleksi kritis dan rasional mengenai :
  1. Nilai dan norma yang menyangkut bagaimana manusia harus hidup baik sebagai manusia
  2. Masalah kehidupan manusia dengan mendasarkan diri pada nilai dan norma moral yang umum diterima
Etika sebagai sebuah ilmu yang terutama menitikberatkan refleksi kritis dan rasional,
  1. Mempersoalkan apakah nilai dan norma moral tertentu memang harus dilaksanakan dalam situasi konkret terutama yang dihadapi seseorang, atau
  2. Etika mempersoalkan apakah suatu tindakan yang kelihatan bertentangan dengan nilai dan norma moral tertentu harus dianggap sebagai tindakan yang tidak etis dan karena itu dikutuk atau justru sebaliknya
  3. Apakah dalam situasi konkret yang saya hadapi saya memang harus bertindak sesuai dengan norma yang ada dalam masyarakatku ataukah justru sebaliknya saya dapat dibenarkan untuk bertindak sebaliknya yang bahkan melawan nilai dan norma moral tertentu.
Etika sebagai Ilmu menuntut orang untuk berperilaku moral secara kritis dan rasional.
Dengan menggunakan bahasa Nietzcshe, etika sebagai ilmu menghimbau orang untuk memiliki moralitas tuan dan bukan moralitas hamba
Dalam bahasa Kant, etika berusaha menggugah kesadaran manusia untuk bertindak secara otonom dan bukan secara heteronom. Etika bermaksud membantu manusia untuk bertindak secara bebas tetapi dapat dipertanggungjawabkan.
2. Tiga Norma Umum
Norma memberi pedoman tentang bagaimana kita harus hidup dan bertindak secara baik dan tepat, sekaligus menjadi dasar bagi penilaian mengenai baik buruknya perilaku dan tindakan kita.
Macam Norma :
a. Norma Khusus
b. Norma Umum
- Norma Sopan santun
- Norma Hukum
- Norma Moral
Norma-norma Khusus adalah aturan yang berlaku dalam bidang kegiatan atau kehidupan khusus, misalnya aturan olah raga, aturan pendidikan dan lain-lain.
Norma-norma Umum sebaliknya lebih bersifat umum dan sampai pada tingkat tertentu boleh dikatakan bersifat universal.
Norma Sopan santun / Norma Etiket adalah norma yang mengatur pola perilaku dan sikap lahiriah dalam pergaulan sehari-hari.
Etika tidak sama dengan Etiket. Etiket hanya menyangkut perilaku lahiriah yang menyangkut sopan santun atau tata krama
Norma Hukum adalah norma yang dituntut keberlakuannya secara tegas oleh masyarakat karena dianggap perlu dan niscaya demi keselamatan dan kesejahteraan manusia dalam kehidupan bermasyarakat.
Norma Moral, yaitu aturan mengenai sikap dan perilaku manusia sebagai manusia.
Norma moral ini menyangkut aturan tentang baik buruknya, adil tidaknya tindakan dan perilaku manusia sejauh ia dilihat sebagai manusia.
Ada beberapa ciri utama yang membedakan norma moral dari norma umum lainnya ( kendati dalam kaitan dengan norma hukum ciri-ciri ini bisa tumpang tindih) :
  1. Kaidah moral berkaitan dengan hal-hal yang mempunyai atau yang dianggap mempunyai konsekuensi yang serius bagi kesejahteraan, kebaikan dan kehidupan manusia, baik sebagai pribadi maupun sebagai kelompok.
  1. Norma moral tidak ditetapkan dan/atau diubah oleh keputusan penguasa tertentu. Norma moral dan juga norma hukum merupakan ekspresi, cermin dan harapan masyarakat mengenai apa yang baik dan apa yang buruk. Berbeda dengan norma hukum, norma moral tidak dikodifikasikan, tidak ditetapkan atau diubah oleh pemerintah. Ia lebih merupakan hukum tak tertulis dalam hati setiap anggota masyarakat, yang karena itu mengikat semua anggota dari dalam dirinya sendiri.
  2. Norma moral selalu menyangkut sebuah perasaan khusus tertentu, yang oleh beberapa filsuf moral disebut sebagai perasaan moral (moral sense).
3. Teori Etika
a. Etika Teologi
Etika Teologi yaitu etika yang mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang hendak dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibatnya yang ditimbulkan atas tindakan yang dilakukan. Suatu tindakan dinilai baik, jika bertujuan mencapai sesuatu yang baik,atau akibat yang ditimbulkannya baik dan bermanfaat. Misalnya : mencuri sebagai etika teleology tidak dinilai baik atau buruk. berdasarkan tindakan itu sendiri, melainkan oleh tujuan dan akibat dari tindakan itu. Jika tujuannya baik, maka tindakan itu dinilai baik. Contoh seorang anak mencuri untuk membiayai berobat ibunya yang sedang sakit, tindakan ini baik untuk moral kemanusian tetapi dari aspek hukum jelas tindakan ini melanggar hukum. Sehingga etika teologi lebih bersifat situasional, karena tujuan dan akibatnya suatu tindakan bisa sangat bergantung pada situasi khusus tertentu. Karena itu setiap norma dan kewajiban moral tidak bisa berlaku begitu saja dalam situasi sebagaimana dimaksudkan.
Filosofinya:
  • Egoism
Perilaku yang dapat diterima tergantung pada konsekuensinya. Inti pandangan egoisme adalah bahwa tindakan dari setiap orang pada dasarnya bertujuan untuk mengejar pribadi dan memajukan dirinya sendiri. Satu-satunya tujuan tindakan moral setiap orang adalah mengejar kepentingan pribadi dan memajukan dirinya.Egoisme ini baru menjadi persoalan serius ketika ia cenderung menjadi hedonistis, yaitu ketika kebahagiaan dan kepentingan pribadi diterjemahkan semata-mata sebagai kenikmatan fisik yg bersifat vulgar. Memaksimalkan kepentingan kita terkait erat dengan akibat yang kita terima.

  • Utilitarianism
Semakin tinggi kegunaannya maka semakin tinggi nilainya. Berasal dari bahasa latin utilis yang berarti “bermanfaat”. Menurut teori ini suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut bukan saja satu dua orang melainkan masyarakat sebagai keseluruhan. Dalam rangka pemikiran utilitarianisme, kriteria untuk menentukan baik buruknya suatu perbuatan adalah “the greatest happiness of the greatest number”, kebahagiaan terbesar dari jumlah orang yang terbesar.


b. Teori Deontologi
Teori Deontologi yaitu : berasal dari bahasa Yunani , “Deon“ berarti tugas dan “logos” berarti pengetahhuan. Sehingga Etika Deontologi menekankan kewajiban manusia untuk bertindak secara baik. Suatu tindakan itu baik bukan dinilai dan dibenarkan berdasarkan akibatnya atau tujuan baik dari tindakanyang dilakukan, melainkan berdasarkan tindakan itu sendiri sebagai baik pada diri sendiri. Dengan kata lainnya, bahwa tindakan itu bernilai moral karena tindakan itu dilaksanakan terlepas dari tujuan atau akibat dari tindkan itu. Contoh : jika seseorang diberi tugas dan melaksanakanny sesuai dengan tugas maka itu dianggap benar, sedang dikatakan salah jika tidak melaksanakan tugas.




sumber : http://diahaja.wordpress.com/2010/12/17/teori-teori-etika-bisnis/

Selasa, 04 Oktober 2011

Menanti Senyuman Manis Sri Mulyani


Upaya penggelapan pajak yang salah satunya melibatkan terpidana Gayus Halomoan Tambunan bukan barang baru di kalangan perpajakan walau kasusnya baru sekarang-sekarang ini terkuak ke permukaan.
Adalah Sri Mulyani semasa menjabat menteri keuangan dalam berbagai kesempatan senantiasa mengingatkan agar pengusaha berbisnis dengan jujur. Sri Mulyani yang secara konsisten melanjutkan kebijakan reformasi perpajakan yang telah dimulai sejak tahun 2004 semasa Boediono menjabat sebagai Menteri Keuangan, terus dengan gencar melakukan berbagai upaya dalam kerangka meningkatkan perolehan pendapatan negara dari sektor pajak.
Dalam upaya tersebut, Departemen Keuangan cq Dirjen Pajak berhasil mendapatkan temuan adanya 100 penunggak pajak yang berpotensi melakukan pengemplangan pajak. Diantara ke 100 penunggak pajak tersebut terdapat beberapa perusahaan milik Aburizal ‘Ical’ Bakrie, Ketua Umum Partai Golkar yang saat ini juga menjabat sebagai Ketua Harian Sekber Koalisi Partai Politik pendukung pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Tercatat total keseluruhan hingga Rp 2,1 triliun nilai pajak yang ditengarai telah digelapkan oleh perusahaan-perusahaan batubara di bawah Bakrie. Para petugas pajak menengarai akuntan-akuntan PT Bumi Resources Tbk merekayasa pembayaran pajak 2007 sebesar Rp 376 miliar. Tidak hanya itu, perusahaan Bakrie lain, yakni PT Kaltim Prima Coal, diduga merekayasa pembayaran pajak yang merugikan negara Rp 1,5 triliun. Belakangan ada juga dugaan rekayasa di PT Arutmin Indonesia sebesar 39 juta dollar AS.
Temuan ini tentu saja membuat Ical kebakaran jenggot dan merasa terancam posisinya oleh upaya reformasi perpajakan yang dilakukan oleh Departemen Keuangan dibawah kepemimpinan Sri Mulyani. Situasi ini makin diperkeruh dengan adanya penolakan Sri Mulyani terhadap permintaan Aburizal ‘Ical’ Bakrie yang menginginkan dilakukannya penghentian sementara (suspend) perdagangan saham-saham beberapa perusahaan milik keluarga Bakrie pada tahun 2008. Saat itu, saham-saham keluarga Bakrie rontok, terseret anjloknya saham Bumi Resources Tbk (BUMI), salah satu perusahaan pertambangan milik Bakrie. Selain BUMI, lima emiten lainnya adalah PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR),  PT Bakrieland Development Tbk (ELTY), PT Bakrie Sumatra Plantations Tbk (UNSP), PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL), dan PT Energi Mega Persada Tbk (ENRG).
Apa yang diungkap oleh Sri Mulyani ketika itu kini terbukti bahwa ada sinyalemen yang sangat kuat mengenai keterlibatan perusahaan-perusahaan milik Bakrie dalam kasus upaya penggelapan pajak terkait dengan Gayus Tambunan seperti yang disampaikan oleh anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Denny Indrayana.
Berbeda dengan pernyataan fugsionaris Partai Golkar, Bambang Soesatyo yang menilai pernyataan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum perihal keterkaitan grup Bakrie dengan Gayus Tambunan adalah upaya untuk mengarahkan kasus, Satgas Pemberantasan Mafia Hukum sebaliknya justru menengarai ada beberapa indikator yang memperlihatkan adanya hubungan Gayus Tambunan dengan Grup Bakrie.
1.      Disebutnya nama Grup Bakrie tak terlepas dari pernyataan Gayus Tambunan sendiri saat Satgas bertemu dengan Gayus di Singapura. Hal ini didukung oleh keterangan Gayus Tambunan yang terekam dalam video yang kini berada di tangan polisi.
2.      Pernyataan Gayus Tambunan dalam rekaman video polisi yang menanyakan bagaimana kalau soal keterlibatan Grup Bakrie dibuka.
3.      Dalam pemeriksaan polisi, Gayus Tambunan lagi-lagi mengatakan adanya aliran dana dari perusahaan grup Bakrie.
4.      Di pengadilan, Gayus Tambunan kembali menyebut nama Grup Bakrie dalam proses persidangan kasusnya.
5.      Pernyataan kuasa hukum Gayus Tambunan, Adnan Buyung Nasution yang menginginkan agar dilakukan pemeriksaan tentang keterkaitan Gayus Tambunan dengan perusahaan grup Bakrie.
Dari catatan tersebut diatas terungkap bahwa melalui Gayus Halomoan Tambunan seorang pegawai pajak golongan III A, perusahaan-perusahaan milik Bakrie dengan leluasa melakukan penggelapan pajak agar bisa membayar pajak seringan-ringannya jauh di bawah beban pajak yang seharusnya dibayarkan.
Menjadi terjelaskan betapa sesungguhnya kegagalan DPRRI melalui pansus hak angket dalam mengungkap kasus Bank Century adalah buah permainan Partai GOLKAR yang menjadikan kasus skandal Bank Century terkait dengan penyalahgunaan dana oleh Partai Demokrat dalam Pemilu 2009, sebagai bargaining politik terhadap SBY demi mengamankan perusahaan-perusahaan milik Bakrie dari kasus penggelapan pajak yang dilakukannya melalui Gayus Halomoan Tambunan.
Walhasil, terjadi kompromi politik yang berbuah konspirasi antara Aburizal ‘Ical’ Bakrie dengan SBY untuk saling menyelamatkan posisi masing-masing dengan saling menutupi dan mengamankan berbagai kejahatan yang mereka lakukan agar tak terbongkar di kemudian hari. Posisi Ketua Harian Sekber Koalisi Partai Politik pendukung pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang diberikan kepada Aburizal ‘Ical’ Bakrie adalah bentuk ijab kabul atas perkawinan politik antara SBY dan Aburizal ‘Ical’ Bakrie dengan mas kawin berupa mundurnya Sri Mulyani atas tekanan SBY, dibayar tunai!!!.
Kini, setelah setahun lebih tak lagi menjabat Menteri Keuangan, sudah saatnya bagi Sri Mulyani untuk tersenyum penuh kebahagiaan.


sumber : itempoeti

pengeplangan pajak


Salah satu direktur PT Sinar Terang Sentosa Jaya (STSJ) telah divonis 2 tahun penjara dan denda 1 milyar atas tindak pidana berupa penerbitan faktur pajak fiktif. Di mana perusahaan ini sengaja didirikan dengan maksud memperoleh restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan menyampaikan SPT secara tidak benar.
"Perbuatan menyampaikan SPT yang isinya tidak benar ini bisa macam-macam modusnya," jelas Kabid Pemeriksaan, Penagihan, dan Penyidikan Pajak Edward Sianipar, di Jakarta, Kamis (17/3/2011).
Modus STSJ yaitu mengkreditkan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau fiktif dalam SPT Masa PPN Lebih Bayar, yang dilaporkan kepada KPP untuk dapatkan restitusi PPN. "Ada dua tindakan dari STSJ yaitu, pertama, menerbitkan kembali faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, kedua, faktur pajak masukan yang diperoleh dan diterbitkan oleh pajak selanjutnya digunakan sebagai sarana melakukan restitusi," jelas Edward.
Kemudian, hal ini terindikasi melalui pengawasan yang berada di Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Di mana apabila dari hasil pengawasan terdapat indikasi pidana maka dilaporkan kepada kantor wilayah. "Dari hasil penelitian dari KPP diduga ada tindak pidana dan ditemukan bukti permulaan yang cukup. Instruksi dari Dirjen Pajak," jelasnya.
Hasil penyelidikan KPP, dalam formulir pendaftaran pajak di KPP Penjaringan, STSJ mengaku sebagai perusahaan di bidang perdagangan. Ternyata, STSJ tidak punya lokasi yang memadai dan pegawai untuk menjadi perusahaan perdagangan. "Tidak hanya itu, para saksi yaitu pabrikan riil yang namanya dicatut oleh STSJ mengakui tidak pernah menjual barang dan tidak pernah menerbitkan faktur pajak kepada STSJ," ujar Edward.
Kasus ini mempunyai dakwaan primer dan subsider, yaitu selain menyampaikan SPT yang tidak benar di mana faktur-faktur pajak bukan berdasarkan transaksi yang sebenarnya, kedua, Wajib Pajak Badan juga menggunakan nomor pokok Wajib Pajak Badan dan nomor pembukuan PKP-nya dengan tidak benar karena menerbitkan faktur pajak kepada orang-orang yang menjadi pengguna faktur pajak bermasalah. Maka, faktur pajak bermasalah ini pun bisa digunakan oleh pengguna berikutnya hingga 7 sampai 8 tingkatan, yang akhirnya berpengaruh kepada tingkat kesulitan hingga waktu bagi Dirjen Pajak untuk membongkarnya. "Penyidikan lama atau tidak bergantung dari kondisi dari kasus, tiga varibel, yaitu besarnya transaksi, banyaknya jumlah pihak yang terlibat, bentuk-bentuk perbuatan pidana yang dilanggar," tutur Edward.



Sumber  :  www.kompas.com  tgl  kamis, 17 - 03 - 2011