Selasa, 01 November 2011

Dua Kementerian Tidak Kompak Bahas BBM Subdisi Untuk KAI Wamen ESDM Hanya Serukan Kesetaraan Moda Transport




Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diminta segera mencabut larangan kereta api tidak boleh menggunakan BBM bersubsidi.
Anggota Komisi V DPR Ab­dul Hakim mengatakan, pela­ra­ngan kereta api mendapatkan BBM subsidi melanggar Pera­tu­ran Presiden (Perpres) No. 9 Ta­hun 2006 tentang Perubahan atas Per­pres No. 55 Tahun 2005 ter­kait Harga Jual BBM Dalam Negeri.
Hakim pun menyodorkan lam­piran Perpres No. 9 Tahun 2006 yang menegaskan, untuk sektor transportasi BBM subsidi jenis premium dan minyak solar di­berikan kepada semua sarana transportasi darat (kendaraan bermotor, kereta api).
Dia menyesalkan kebijakan pemerintah yang selama ini menganaktirikan sektor perke­re­taapian. Apalagi kebijakan sub­sidi BBM selama ini tidak me­mihak pada transportasi publik seperti kereta api.
“Jika pemerintah ingin memin­dahkan angkutan penumpang dan barang dari jalan raya ke kereta api, maka kebijakan yang diambil harus menjadikan kereta api lebih kompetitif dibandingkan moda lain,” jelas Hakim.
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhu­bu­ngan (Kemenhub) Bambang S Ervan berharap ada keputusan soal kesetaraan penggunaan BBM antara kereta api barang dan angkutan barang lainnya. “Ke­setaraan ini untuk menye­hat­kan persaingan,” katanya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Bambang mengaku, pihaknya sudah pernah mengirimkan surat ke Kementerian ESDM soal per­mintaan BBM subsidi untuk kereta api. Tapi, sampai saat ini belum ada jawaban dari ke­men­terian tersebut.
Menurutnya, dengan keseta­raan itu, kereta api dapat bersaing dengan angkutan darat lainnya. Bahkan, pengiriman barang me­lalui jalan raya juga bisa di­ku­rangi dan beralih ke kereta api. “Ini juga bisa mengurangi kema­ce­tan,” ucapnya.
Wakil Menteri ESDM Widja­jano Partowidagdo yang dikonfir­masi Rakyat Merdeka mengaku belum mendapat laporan dari Dir­jen Migas Kementerian ESDM Evita H Legowo terkait itu.
Namun, dia berpendapat, me­mang seharusnya ada kesetaraan penggunaan BBM antara kereta api barang dan angkutan barang darat lainnya. “Kalau truk pakai subsidi, kereta api juga dong biar bersaing sehat,” katanya.
Kendati demikian, Widjajono lagi-lagi menyarankan peng­gunaan BBM subsidi sebaiknya di­kurangi dan dicari alternatif ba­han bakar lain seperti gas. Ini un­tuk menekan konsumsi subsidi.
Direktur Bahan Bakar Minyak (BBM) Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Erie Soedomo mengata­kan, latar belakang pelarangan ke­reta api terutama angkutan ba­rangnya untuk menggunakan BBM subsidi karena itu kegiatan komersial.
“Itu kan kegiatan komersial dan menguntungkan. Karena itu kita meminta kereta barang tidak lagi menggunakan BBM bersub­sidi,” kata Erie kepada Rakyat Merdeka.
Sedangkan untuk melarang angkutan barang darat lainnya tidak menggunakan BBM sub­sidi, diakuinya masih sulit. Apa­lagi pemerintah tidak merinci le­bih dalam soal siapa yang berhak menggunakan BBM subsidi itu.
“Kalau kita larang truk, itu kan pelat kuning. Sementara dalam undang-undangnya mereka ber­hak mendapatkan subsidi. Untuk mengatasi masalah ini pe­me­rintah sebaiknya duduk ber­sama,” jelas Erie.
Untuk diketahui, akibat dila­rang menggunakan BBM bersub­sidi KAI mengalami kerugian hingga Rp 360 miliar per tahun.
Sebelumnya, Vice President Public Relations PT KAI Sugeng Priyono mengatakan, akibat ke­bijakan itu perusahaannya tidak bisa bersaing dengan ang­kutan darat lain.
Selain itu, Sugeng juga me­minta ada kesetaraan terkait pem­berlakukan pajak 10 persen untuk angkutan barang kereta api de­ng­an angkutan barang darat. [rm]


Sumber : http://ekbis.rakyatmerdekaonline.com/read/2011/10/31/44151/Dua-Kementerian-Tidak-Kompak-Bahas-BBM-Subdisi-Untuk-KAI-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar