Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral (ESDM) diminta segera mencabut larangan kereta api tidak boleh
menggunakan BBM bersubsidi.
Anggota
Komisi V DPR Abdul Hakim mengatakan, pelarangan kereta api mendapatkan BBM
subsidi melanggar Peraturan Presiden (Perpres) No. 9 Tahun 2006 tentang
Perubahan atas Perpres No. 55 Tahun 2005 terkait Harga Jual BBM Dalam Negeri.
Hakim pun
menyodorkan lampiran Perpres No. 9 Tahun 2006 yang menegaskan, untuk sektor
transportasi BBM subsidi jenis premium dan minyak solar diberikan kepada semua
sarana transportasi darat (kendaraan bermotor, kereta api).
Dia
menyesalkan kebijakan pemerintah yang selama ini menganaktirikan sektor perkeretaapian.
Apalagi kebijakan subsidi BBM selama ini tidak memihak pada transportasi
publik seperti kereta api.
“Jika
pemerintah ingin memindahkan angkutan penumpang dan barang dari jalan raya ke
kereta api, maka kebijakan yang diambil harus menjadikan kereta api lebih
kompetitif dibandingkan moda lain,” jelas Hakim.
Kepala Pusat
Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Bambang S Ervan berharap
ada keputusan soal kesetaraan penggunaan BBM antara kereta api barang dan
angkutan barang lainnya. “Kesetaraan ini untuk menyehatkan persaingan,”
katanya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Bambang
mengaku, pihaknya sudah pernah mengirimkan surat ke Kementerian ESDM soal permintaan
BBM subsidi untuk kereta api. Tapi, sampai saat ini belum ada jawaban dari kementerian
tersebut.
Menurutnya,
dengan kesetaraan itu, kereta api dapat bersaing dengan angkutan darat
lainnya. Bahkan, pengiriman barang melalui jalan raya juga bisa dikurangi
dan beralih ke kereta api. “Ini juga bisa mengurangi kemacetan,” ucapnya.
Wakil
Menteri ESDM Widjajano Partowidagdo yang dikonfirmasi Rakyat Merdeka mengaku
belum mendapat laporan dari Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita H Legowo
terkait itu.
Namun, dia
berpendapat, memang seharusnya ada kesetaraan penggunaan BBM antara kereta api
barang dan angkutan barang darat lainnya. “Kalau truk pakai subsidi, kereta api
juga dong biar bersaing sehat,” katanya.
Kendati
demikian, Widjajono lagi-lagi menyarankan penggunaan BBM subsidi sebaiknya dikurangi
dan dicari alternatif bahan bakar lain seperti gas. Ini untuk menekan
konsumsi subsidi.
Direktur
Bahan Bakar Minyak (BBM) Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas (BPH
Migas) Erie Soedomo mengatakan, latar belakang pelarangan kereta api terutama
angkutan barangnya untuk menggunakan BBM subsidi karena itu kegiatan
komersial.
“Itu kan
kegiatan komersial dan menguntungkan. Karena itu kita meminta kereta barang
tidak lagi menggunakan BBM bersubsidi,” kata Erie kepada Rakyat Merdeka.
Sedangkan
untuk melarang angkutan barang darat lainnya tidak menggunakan BBM subsidi,
diakuinya masih sulit. Apalagi pemerintah tidak merinci lebih dalam soal
siapa yang berhak menggunakan BBM subsidi itu.
“Kalau kita
larang truk, itu kan pelat kuning. Sementara dalam undang-undangnya mereka berhak
mendapatkan subsidi. Untuk mengatasi masalah ini pemerintah sebaiknya duduk
bersama,” jelas Erie.
Untuk
diketahui, akibat dilarang menggunakan BBM bersubsidi KAI mengalami kerugian
hingga Rp 360 miliar per tahun.
Sebelumnya,
Vice President Public Relations PT KAI Sugeng Priyono mengatakan, akibat kebijakan
itu perusahaannya tidak bisa bersaing dengan angkutan darat lain.
Selain itu,
Sugeng juga meminta ada kesetaraan terkait pemberlakukan pajak 10 persen
untuk angkutan barang kereta api dengan angkutan barang darat. [rm]
Sumber : http://ekbis.rakyatmerdekaonline.com/read/2011/10/31/44151/Dua-Kementerian-Tidak-Kompak-Bahas-BBM-Subdisi-Untuk-KAI-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar