Selasa, 15 November 2011

PLN Diminta Kembalikan Uang Langganan Rp 5,6 T Nur Pamudji Gantikan Dahlan Iskan


http://www.rakyatmerdekaonline.com/images/berita/normal/11674_09565701112011_pln.jpg
PT PLN (PERSERO)
  

RMOL. Menteri BUMN Dahlan Iskan akhirnya menunjuk Nur Pamudji sebagai Dirut baru PLN. DPR minta hasil audit terhadap uang jaminan langganan (UJL) senilai Rp 5,6 triliun dibereskan secepatnya.
Direktur Energi Primer PT PLN (Persero) Nur Pamudji me­ngaku tahu penunjukan dirinya sebagai Direktur Utama baru PLN dari wartawan. “Saya belum da­pat informasinya. Kan saya ha­rus terima SK dulu. Itu (penun­jukan Dirut PLN) kan saya baru denger dari wartawan,” katanya.
Ia mengetahui dirinya ditun­juk sebagai Dirut baru PLN sete­lah menerima banyak SMS dari be­berapa wartawan yang ingin me­lakukan konfirmasi. “Wak­tu di Bandung, Pak Dis (Dahlan Iskan) bilang statement itu, terus banyak wartawan yang SMS ke saya,” ucapnya di Jakarta, ke­marin.
Karena itu, pihaknya perlu me­­nunggu perintah dan Surat Ke­putusan (SK) atas penunjuk­an sebagai orang nomor satu di pe­rusahaan pelat merah ini.
“Maka­nya saya belum mau ngo­mong. Tunggu hitam di atas putih saja dulu. Nanti tunggu pe­lanti­kan besok (Selasa, 1/11),” jelasnya.
Penunjukan Nur Pamudji ter­sebut kemarin dikemukakan Dah­lan Iskan dalam sosia­lisasi holding BUMN di Ban­dung. Menurut Dahlan, soal usia Nur Pamudji diakui jadi salah satu pertimbangan. Menurut Dahlan, di usia 50 tahun, Nur Pamuji me­rupakan Dirut PLN termuda da­lam sejarah PLN mo­dern.
“Saya berharap Nur Pa­mudji mampu meneruskan tugas untuk mereformasi PLN sebagai peru­sahaan yang dipercaya dan ber­sih,” ujar Dahlan.
Dalam kesempatan itu, Dahlan mengatakan ada dua alasan ke­napa pemerintah memilih Nur Pamudji sebagai nahkoda baru perusahaan setrum pelat merah ini. Pertama, Nur Pamudji itu be­kas wartawan kampus yang he­bat. Kedua, Nur Pamudji me­ru­pakan salah satu direksi di jajaran PLN yang berusia paling muda.
Nur Pamudji bergabung de­ngan PLN tahun 1985 sebagai Engineer Sistem Operasi Pem­bangkit (1985-2001). Ia meraih gelar Sarjana Teknik Elektrik dari Institut Teknologi Bandung (ITB) tahun 1985.
Lalu dia melanjutkan pendidi­kan Pasca Sarjana Fakul­tas Tek­nik Uni­versity of New South Wales, Australia pada 1995 dan Master of Public Ma­na­ge­ment dari National Univer­sity of Singapore di tahun 2003.
Pejabat yang dikenal low pro­file ini menjabat sebagai Di­rektur Energi Primer PLN sejak Desem­ber 2009.
Dalam sebuah kesempatan, Dahlan meminta Dirut PLN ikut membereskan berbagai persoal­an yang masih menempel di PLN. An­tara lain, permintaan pergan­tian me­teran tua yang oleh mas­ya­rakat dianggap merugikan de­ngan ala­san penghitungan mete­ran yang sudah tidak akurat.
Selain itu, dia juga meminta pe­­nyelesaian uang jaminan lang­ga­nan (UJL) yang ditengarai ba­nyak disalahgunakan. Komisi VII DPR sebelumnya meminta di­reksi PLN melaporkan hasil audit penggunaan UJL.
Sejak kebija­kan tersebut di­berlakukan sekitar tahun 1939 hingga 2010, UJL sudah men­ca­pi Rp 5,6 triliun.
“Komisi VII minta hasil audit itu dilaporkan selam­bat-lambat Januari 2012 untuk kemudian dibahas,” ujar Ketua Komisi VII DPR Teuku Riefky Harsya di Jakarta, kemarin.
 Dahlan mengaku, soal UJL masih dibahas direksi PLN. Di­katakan, saat  ini pelanggan ti­dak perlu lagi menyerahkan UJL, ka­rena sudah ditiadakan mengingat tidak di­perlukan.
“Ini (UJL) kan jaminan ke­tika pelanggan nunggak listrik, tapi se­karang kalau nunggak lang­sung diputus. Jadi sejak Ja­nuari 2011 pelanggan tidak per­lu lagi me­­nyerahkan UJL,” tu­kas Dahlan.
Anggota Komisi VII DPR Ahmad Farial berharap ada geb­rakan baru di PLN, minimal Nur Pamudji sama bagusnya dengan Dahlan Iskan.   

Sumber :  Harian Rakyat Merdeka Selasa, 01 November 2011 , 04:38:00 WIB

Karyawan Ancam Mogok Kerja Hingga Akhir Tahan, Menuntut Implementasi Perjanjian Kerjasama II


JAKARTA--MICOM: Karyawan Telkomsel yang tergabung dalam Serikat Pekerja Telkomsel (Sepakat) mengancam akan melakukan mogok kerja hingga berakhirnya tahun 2011.

Hal tersebut diungkapkan saat mereka berunjuk rasa di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (10/11).

Para karyawan juga menuntut agar implementasi Perjanjian Kerja Bersama II (2008-2010) segera dilaksanakan secara adil dan bertanggung jawab.

"Kami menuntut penerapan good corporate governance (GCG) secara murni dan konsisten, khususnya implementasi PKB seutuhnya," ujar Sekjen Sepakat, Yogi Rizkian Bahar, Kamis (10/11).

Selain itu, para karyawan operator seluler terbesar di Tanah Air ini menuntut Telkomsel agar menempatkan aspirasi karyawan sebagai bagian dari penentu kebijakan strategis perusahaan.

"Kita ingin agar perusahaan memberikan hak kami, salah satunya jaminan pensiun karena selama ini belum ada," ungkapnya.

Yogi menambahkan, pengelolaan Telkomsel harus dilakukan secara profesional, independen serta memperhatikan nilai-nilai integritas dan moralitas.

"Sehingga SDM diperlakukan sebagai alat yang harus dipelihara dan dikembangkan, bukan sebaliknya. Selain itu agar Telkomsel bebas dari intervensi pihak manapun yang merugikan perusahaan," ujarnya.

Dalam aksi yang dimulai pukul 09.00 tersebut, beberapa perwakilan diperkenankan menemui pihak manajemen Telkomsel untuk melakukan negoisasi.

Jika pihak Telkomsel tidak memenuhi tuntutanya, maka mereka akan mogok kerja terhitung sejak hari ini hingga 30 Desember 2011 mendatang. (*/OL-12)

Sumber : Media Indnesia 10/10/2011

cara membuat acount wordpress


sebelum membuat tugas softskill gunadarma, alangkah baiknya membuat acount terlebih dahulu di acount blog gratis seperti wordpress.com atau blogger.com
berikut ini Cara singkat membuat blog Wordpress.com
*      Masuk ke alamat website wordpress
*      tekan enter
*      maka akan muncul jendela wordpress
*      arahkan ke sign up
*      ketik username : lindaoctavia blog
*      ketik alamat email
*      aktifkan kotak cek I Have read and agree to the fascinating terms of servis
*      pilih opsi gimme a blog
*      next
*      tunggu sampai beberapa saat
*      di bagian blog domain orang-orang dapat melihat tukisan anda
*      blog title : TIK
*      pilih bahasa : language
*      untuk dipublikasikan pilih opsi I would like my blog to appear in search engine
*      sign up

kasus etika bisnis


Contoh kasus-kasus yang berhubungan dengan etika dalam berbisnis, yaitu : Pada awal tahun 2001 patner KAP Andersen melakukan evaluasi terhadap kemungkinan mempertahankan atau melepaskan Enron sebagai klien perusahaan, mengingat resiko yang sangat tinggi berkaitan dengan praktek akuntansi dan bisnis enron. Dari hasil evaluasi di putuskan untuk tetap mempertahankan Enron sebagai klien KAP Andersen.
dan Salah seorang eksekutif Enron di laporkan telah memepertanyakan praktek akunting perusahaan yang dinilai tidak sehat dan mengungkapkan kekhawatiran berkaitan dengan hal tersebut kepada CEO dan partner KAP Andersen pada pertengahan 2001. CEO Enron menugaskan penasehat hukum perusahaan untuk melakukan investigasi atas kekhawatiran tersebut tetapi tidak memperkenankan penasehat hukum untuk mempertanyakan pertimbangan yang melatarbelakangi akuntansi yang dipersoalkan. Hasil investigasi oleh penasehat hukum tersebut menyimpulkan bahwa tidak ada hal-hal yang serius yang perlu diperhatikan.
Pada tanggal 16 Oktober 2001, Enron menerbitkan laporan keuangan triwulan ketiga. Dalam laporan itu disebutkan bahwa laba bersih Enron telah meningkat menjadi $393 juta, naik $100 juta dibandingkan periode sebelumnya. CEO Enron, Kenneth Lay, menyebutkan bahwa Enron secara berkesinambungan memberikan prospek yang sangat baik. Ia juga tidak menjelaskan secara rinci tentang pembebanan biaya akuntansi khusus (special accounting charge/expense) sebesar $1 miliar yang sesungguhnya menyebabkan hasil aktual pada periode tersebut menjadi rugi $644 juta. Para analis dan reporter kemudian mencari tahu lebih jauh mengenai beban $1 miliar tersebut, dan ternyata berasal dari transaksi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh CFO Enron.
Pada tanggal 2 Desember 2001 Enron mendaftarkan kebangkrutan perusahaan ke pengadilan dan memecat 5000 pegawai. Pada saat itu terungkap bahwa terdapat hutang perusahaan yang tidak di laporkan senilai lebih dari satu milyar dolar. Dengan pengungkapan ini nilai investasi dan laba yang di tahan (retained earning) berkurang dalam jumlah yang sama. Enron dan KAP Andersen dituduh telah melakukan kriminal dalam bentuk penghancuran dokumen yang berkaitan dengan investigasi atas kebangkrutan Enron (penghambatan terhadap proses peradilan ). Dana pensiun Enron sebagian besar diinvestasikan dalam bentuk saham Enron. Sementara itu harga saham Enron terus menurun sampai hampir tidak ada nilainya.
KAP Andersen diberhentikan sebagai auditor enron pada pertengahan juni 2002. sementara KAP Andersen menyatakan bahwa penugasan Audit oleh Enron telah berakhir pada saat Enron mengajukan proses kebangkrutan pada 2 Desember 2001. CEO Enron, Kenneth Lay mengundurkan diri pada tanggal 2 Januari 2002 akan tetapi masih dipertahankan posisinya di dewan direktur perusahaan. Pada tanggal 4 Pebruari Mr. Lay mengundurkan diri dari dewan direktur perusahaan.
Tanggal 28 Pebruari 2002 KAP Andersen menawarkan ganti rugi 750 Juta US dollar untuk menyelesaikan berbagai gugatan hukum yang diajukan kepada KAP Andersen.
Pemerintahan Amerika (The US General Services Administration) melarang Enron dan KAP Andersen untuk melakukan kontrak pekerjaan dengan lembaga pemerintahan di Amerika.
tanggal 14 Maret 2002 departemen kehakiman Amerika memvonis KAP Andersen bersalah atas tuduhan melakukan penghambatan dalam proses peradilan karena telah menghancurkan dokumen-dokumen yang sedang di selidiki. KAP Andersen terus menerima konsekwensi negatif dari kasus Enron berupa kehilangan klien, pembelotan afiliasi yang bergabung dengan KAP yang lain dan pengungkapan yang meningakat mengenai keterlibatan pegawai KAP Andersen dalam kasus Enron.
tanggal 22 Maret 2002 mantan ketua Federal Reserve, Paul Volkcer, yang direkrut untuk melakukan revisi terhadap praktek audit dan meningkatkan kembali citra KAP Andersen mengusulkan agar manajeman KAP Andersen yang ada diberhentikan dan membentuk suatu komite yang diketuai oleh Paul sendiri untuk menyusun manajemen baru.
tanggal 26 Maret 2002 CEO Andersen Joseph Berandino mengundurkan diri dari jabatannya. Tanggal 8 April 2002 seorang partner KAP Andersen, David Duncan, yang bertindak sebagai penanggungjawab audit Enron mengaku bersalah atas tuduhan melakukan hambatan proses peradilan dan setuju untuk menjadi saksi kunci dipengadilan bagi kasus KAP Andersen dan Enron .
tanggal 9 April 2002 Jeffrey McMahon mengumumkan pengunduran diri sebagai presiden dan Chief Opereting Officer Enron yang berlaku efektif 1 Juni 2002.
Tanggal 15 Juni 2002 juri federal di Houston menyatakan KAP Andersen bersalah telah melakukan hambatan terhadap proses peradilan.

Pembahasan masalah
Menurut teori fraud ada 3 komponen utama yang menyebabkan orang melakukan kecurangan, menipulasi, korupsi dan sebangsanya (prilaku tidak etis), yaitu opportunity; pressure; dan rationalization, ketiga hal tersebut akan dapat kita hindari melalui meningkatkan moral, akhlak, etika, perilaku, dan lain sebagainya, karena kita meyakini bahwa tindakan yang bermoral akan memberikan implikasi terhadap kepercayaan publik (public trust).Studi empirik Weisen Born, Noris tahun 1997, (dalam Zabihollah : 2002), terhadap 30 perusahaan di Amerika Serikat yang memiliki indikasi sering melakukan kecurangan, dari hasil penelitian teridentifikasi faktor penyebab kecurangan tersebut diantaranya dilatarbelakangi oleh sikap tidak etis, tidak jujur, karakter moral yang rendah, dominasi kepercayaan, dan lemahnya pengendalian. Faktor tersebut adalah merupakan prilaku tidak etis yang sangat bertentangan dengan good corporate governance philosofy yang membahayakan terhadap business going cocern. Begitu pula praktik bisnis Enron yang menjadikannya bangkrut dan hancur serta berimplikasi negatif bagi banyak pihak.Pihak yang dirugikan dari kasus ini tidak hanya investor Enron saja, tetapi terutama karyawan Enron yang menginvestasikan dana pensiunnya dalam saham perusahaan serta investor di pasar modal pada umumnya (social impact). Milyaran dolar kekayaan investor terhapus seketika dengan meluncurnya harga saham berbagai perusahaaan di bursa efek. Jika dilihat dari Agency Theory, Andersen sebagai KAP telah menciderai kepercayaan dari pihak stock holder atau principal untuk memberikan suatu fairrness information mengenai pertanggungjawaban dari pihak agent dalam mengemban amanah dari principal. Pihak agent dalam hal ini manajemen Enron telah bertindak secara rasional untuk kepentingan dirinya (self interest oriented) dengan melupakan norma dan etika bisnis yang sehat. Lalu apa yang dituai oleh Enron dan KAP Andersen dari sebuah ketidak jujuran, kebohongan atau dari praktik bisnis yang tidak etis? adalah hutang dan sebuah kehancuran yang menyisakan penderitaan bagi banyak pihak disamping proses peradilan dan tuntutan hukum. Artinya secara kasat mata kasus Enron (baik manajemen Enron maupun KAP Andersen) telah melakukan mal practice jika dilihat dari etika bisnis dan profesi akuntan antara lain :
1. Adanya praktik discrimination of information/unfair discrimination, melalui suburnya praktik insider trading, dimana hal ini sangat diketahui oleh Board of Director Enron, dengan demikian dalam praktik bisnis di Enron sarat dengan collusion. Kondisi ini diperkuat oleh Bussines Round Table (BRT), pada tanggal 16 Pebruari 2002 menyatakan bahwa : (a). Tindakan dan perilaku yang tidak sehat dari manajemen Enron berperan besar dari kebangkrutan perusahaan; (b). Telah terjadi pelanggaran terhadap norma etika corporate governance dan corporate responsibility oleh manajemen perusahaan; (c). Perilaku manajemen Enron merupakan pelanggaran besar-besaran terhadap kepercayaan yang diberikan kepada perusahaan.
2. Adanya Deception Information, yang dilakukan pihak manajemen Enron maupun KAP Arthur Andersen, mereka mengetahui tentang praktek akuntansi dan bisnis yang tidak sehat. Tetapi demi trust dari investor dan publik kedua belah pihak merekayasa laporan keuangan mulai dari tahun 1985 sampai dengan Enron menjadi hancur berantakan.Bahkan CEO Enron saat menjelang kebangkrutannya masih tetap melakukan Deception dengan menyebutkan bahwa Enron secara berkesinambungan memberikan prospek yang sangat baik. KAP Andersen tidak mau mengungkapkan apa sebenarnya terjadi dengan Enron, bahkan awal tahun 2001 berdasarkan hasil evaluasi Enron tetap dipertahankan, hal ini dimungkinkan adanya coercion atau bribery, karena pihak Gedung Putih termasuk Wakil Presiden Amerika Serikat juga di indikasikan terlibat dalam kasus Enron ini.
3. Arthur Andersen, merupakan kantor akuntan publik- The big six- yang melakukan Audit terhadap laporan keuangan Enron Corp. tidak hanya melakukan manipulasi laporan keuangan Enron, KAP Andersen telah melakuklan tindakan yang tidak etis dengan menghancurkan dokumen-dokumen penting yang berkaitan dengan kasus Enron. Arthur Andersen memusnahkan dokumen pada periode sejak kasus Enron mulai mencuat ke permukaan, sampai dengan munculnya panggilan pengadilan. Walaupun penghancuran dokumen tersebut sesuai kebijakan internal Andersen, tetapi kasus ini dianggap melanggar hukum dan menyebabkan kredibilitas Arthur Andersen hancur. Disini Andersen telah ingkar dari sikap profesionallisme sebagai akuntan independen dengan melakukan tindakan knowingly and recklessly yaitu menerbitkan laporan audit yang salah dan meyesatkan (deception of information).

KESIMPULAN
Pihak manajemen Enron telah melakukan berbagaimacam pelanggaran praktik bisnis yang sehat melakukan (Deception, discrimination of information, coercion, bribery) dan keluar dari prinsif good corporate governance.Akhirnya Enron harus menuai suatu kehancuran yang tragis dengan meninggalkan hutang milyaran dolar.
• KAP Andersen sebagai pihak yang seharusnya menjungjung tinggi independensi, dan profesionalisme telah melakukan pelanggaran kode etik profesi dan ingkar dari tanggungjawab terhadap profesi maupun masyarakat diantaranya melalui Deception, discrimination of information, coercion, bribery. Akhirnya KAP Andersen di tutup disamping harus mempertanggungjawabkan tindakannya secara hukum.

KRITIK DAN SARAN
Dari berbagai macam kasus di atas harus menjadi sebuah pelajaran sesungguhnya suatu praktik atau prilaku yang dilandasi dengan ketidak baikan maka akhirnya akan menuai ketidak baikan pula termasuk kemadharatan bagi banyak pihak.Hal ini bukan hanya berlaku di Amerika Serikat tetapi bagi semua orang/pihak yang ada di belahan dunia ini.

sumber :http://sarahocta.blogspot.com/2009/11/contoh-kasus-etika-bisnis.html

Selasa, 01 November 2011

Dua Kementerian Tidak Kompak Bahas BBM Subdisi Untuk KAI Wamen ESDM Hanya Serukan Kesetaraan Moda Transport




Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diminta segera mencabut larangan kereta api tidak boleh menggunakan BBM bersubsidi.
Anggota Komisi V DPR Ab­dul Hakim mengatakan, pela­ra­ngan kereta api mendapatkan BBM subsidi melanggar Pera­tu­ran Presiden (Perpres) No. 9 Ta­hun 2006 tentang Perubahan atas Per­pres No. 55 Tahun 2005 ter­kait Harga Jual BBM Dalam Negeri.
Hakim pun menyodorkan lam­piran Perpres No. 9 Tahun 2006 yang menegaskan, untuk sektor transportasi BBM subsidi jenis premium dan minyak solar di­berikan kepada semua sarana transportasi darat (kendaraan bermotor, kereta api).
Dia menyesalkan kebijakan pemerintah yang selama ini menganaktirikan sektor perke­re­taapian. Apalagi kebijakan sub­sidi BBM selama ini tidak me­mihak pada transportasi publik seperti kereta api.
“Jika pemerintah ingin memin­dahkan angkutan penumpang dan barang dari jalan raya ke kereta api, maka kebijakan yang diambil harus menjadikan kereta api lebih kompetitif dibandingkan moda lain,” jelas Hakim.
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhu­bu­ngan (Kemenhub) Bambang S Ervan berharap ada keputusan soal kesetaraan penggunaan BBM antara kereta api barang dan angkutan barang lainnya. “Ke­setaraan ini untuk menye­hat­kan persaingan,” katanya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Bambang mengaku, pihaknya sudah pernah mengirimkan surat ke Kementerian ESDM soal per­mintaan BBM subsidi untuk kereta api. Tapi, sampai saat ini belum ada jawaban dari ke­men­terian tersebut.
Menurutnya, dengan keseta­raan itu, kereta api dapat bersaing dengan angkutan darat lainnya. Bahkan, pengiriman barang me­lalui jalan raya juga bisa di­ku­rangi dan beralih ke kereta api. “Ini juga bisa mengurangi kema­ce­tan,” ucapnya.
Wakil Menteri ESDM Widja­jano Partowidagdo yang dikonfir­masi Rakyat Merdeka mengaku belum mendapat laporan dari Dir­jen Migas Kementerian ESDM Evita H Legowo terkait itu.
Namun, dia berpendapat, me­mang seharusnya ada kesetaraan penggunaan BBM antara kereta api barang dan angkutan barang darat lainnya. “Kalau truk pakai subsidi, kereta api juga dong biar bersaing sehat,” katanya.
Kendati demikian, Widjajono lagi-lagi menyarankan peng­gunaan BBM subsidi sebaiknya di­kurangi dan dicari alternatif ba­han bakar lain seperti gas. Ini un­tuk menekan konsumsi subsidi.
Direktur Bahan Bakar Minyak (BBM) Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Erie Soedomo mengata­kan, latar belakang pelarangan ke­reta api terutama angkutan ba­rangnya untuk menggunakan BBM subsidi karena itu kegiatan komersial.
“Itu kan kegiatan komersial dan menguntungkan. Karena itu kita meminta kereta barang tidak lagi menggunakan BBM bersub­sidi,” kata Erie kepada Rakyat Merdeka.
Sedangkan untuk melarang angkutan barang darat lainnya tidak menggunakan BBM sub­sidi, diakuinya masih sulit. Apa­lagi pemerintah tidak merinci le­bih dalam soal siapa yang berhak menggunakan BBM subsidi itu.
“Kalau kita larang truk, itu kan pelat kuning. Sementara dalam undang-undangnya mereka ber­hak mendapatkan subsidi. Untuk mengatasi masalah ini pe­me­rintah sebaiknya duduk ber­sama,” jelas Erie.
Untuk diketahui, akibat dila­rang menggunakan BBM bersub­sidi KAI mengalami kerugian hingga Rp 360 miliar per tahun.
Sebelumnya, Vice President Public Relations PT KAI Sugeng Priyono mengatakan, akibat ke­bijakan itu perusahaannya tidak bisa bersaing dengan ang­kutan darat lain.
Selain itu, Sugeng juga me­minta ada kesetaraan terkait pem­berlakukan pajak 10 persen untuk angkutan barang kereta api de­ng­an angkutan barang darat. [rm]


Sumber : http://ekbis.rakyatmerdekaonline.com/read/2011/10/31/44151/Dua-Kementerian-Tidak-Kompak-Bahas-BBM-Subdisi-Untuk-KAI-