Selasa, 01 November 2011

Dua Kementerian Tidak Kompak Bahas BBM Subdisi Untuk KAI Wamen ESDM Hanya Serukan Kesetaraan Moda Transport




Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diminta segera mencabut larangan kereta api tidak boleh menggunakan BBM bersubsidi.
Anggota Komisi V DPR Ab­dul Hakim mengatakan, pela­ra­ngan kereta api mendapatkan BBM subsidi melanggar Pera­tu­ran Presiden (Perpres) No. 9 Ta­hun 2006 tentang Perubahan atas Per­pres No. 55 Tahun 2005 ter­kait Harga Jual BBM Dalam Negeri.
Hakim pun menyodorkan lam­piran Perpres No. 9 Tahun 2006 yang menegaskan, untuk sektor transportasi BBM subsidi jenis premium dan minyak solar di­berikan kepada semua sarana transportasi darat (kendaraan bermotor, kereta api).
Dia menyesalkan kebijakan pemerintah yang selama ini menganaktirikan sektor perke­re­taapian. Apalagi kebijakan sub­sidi BBM selama ini tidak me­mihak pada transportasi publik seperti kereta api.
“Jika pemerintah ingin memin­dahkan angkutan penumpang dan barang dari jalan raya ke kereta api, maka kebijakan yang diambil harus menjadikan kereta api lebih kompetitif dibandingkan moda lain,” jelas Hakim.
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhu­bu­ngan (Kemenhub) Bambang S Ervan berharap ada keputusan soal kesetaraan penggunaan BBM antara kereta api barang dan angkutan barang lainnya. “Ke­setaraan ini untuk menye­hat­kan persaingan,” katanya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Bambang mengaku, pihaknya sudah pernah mengirimkan surat ke Kementerian ESDM soal per­mintaan BBM subsidi untuk kereta api. Tapi, sampai saat ini belum ada jawaban dari ke­men­terian tersebut.
Menurutnya, dengan keseta­raan itu, kereta api dapat bersaing dengan angkutan darat lainnya. Bahkan, pengiriman barang me­lalui jalan raya juga bisa di­ku­rangi dan beralih ke kereta api. “Ini juga bisa mengurangi kema­ce­tan,” ucapnya.
Wakil Menteri ESDM Widja­jano Partowidagdo yang dikonfir­masi Rakyat Merdeka mengaku belum mendapat laporan dari Dir­jen Migas Kementerian ESDM Evita H Legowo terkait itu.
Namun, dia berpendapat, me­mang seharusnya ada kesetaraan penggunaan BBM antara kereta api barang dan angkutan barang darat lainnya. “Kalau truk pakai subsidi, kereta api juga dong biar bersaing sehat,” katanya.
Kendati demikian, Widjajono lagi-lagi menyarankan peng­gunaan BBM subsidi sebaiknya di­kurangi dan dicari alternatif ba­han bakar lain seperti gas. Ini un­tuk menekan konsumsi subsidi.
Direktur Bahan Bakar Minyak (BBM) Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Erie Soedomo mengata­kan, latar belakang pelarangan ke­reta api terutama angkutan ba­rangnya untuk menggunakan BBM subsidi karena itu kegiatan komersial.
“Itu kan kegiatan komersial dan menguntungkan. Karena itu kita meminta kereta barang tidak lagi menggunakan BBM bersub­sidi,” kata Erie kepada Rakyat Merdeka.
Sedangkan untuk melarang angkutan barang darat lainnya tidak menggunakan BBM sub­sidi, diakuinya masih sulit. Apa­lagi pemerintah tidak merinci le­bih dalam soal siapa yang berhak menggunakan BBM subsidi itu.
“Kalau kita larang truk, itu kan pelat kuning. Sementara dalam undang-undangnya mereka ber­hak mendapatkan subsidi. Untuk mengatasi masalah ini pe­me­rintah sebaiknya duduk ber­sama,” jelas Erie.
Untuk diketahui, akibat dila­rang menggunakan BBM bersub­sidi KAI mengalami kerugian hingga Rp 360 miliar per tahun.
Sebelumnya, Vice President Public Relations PT KAI Sugeng Priyono mengatakan, akibat ke­bijakan itu perusahaannya tidak bisa bersaing dengan ang­kutan darat lain.
Selain itu, Sugeng juga me­minta ada kesetaraan terkait pem­berlakukan pajak 10 persen untuk angkutan barang kereta api de­ng­an angkutan barang darat. [rm]


Sumber : http://ekbis.rakyatmerdekaonline.com/read/2011/10/31/44151/Dua-Kementerian-Tidak-Kompak-Bahas-BBM-Subdisi-Untuk-KAI-

CONTOH KASUS ETIKA BISNIS INDOMIE DI TAIWAN


Akhir-akhir ini makin banyak dibicarakan perlunya pengaturan tentang perilaku bisnis terutama menjelang mekanisme pasar bebas. Dalam mekanisme pasar bebas diberi kebebasan luas kepada pelaku bisnis untuk melakukan kegiatan dan mengembangkan diri dalam pembangunan ekonomi. Disini pula pelaku bisnis dibiarkan bersaing untuk berkembang mengikuti mekanisme pasar.
Dalam persaingan antar perusahaan terutama perusahaan besar dalam memperoleh keuntungan sering kali terjadi pelanggaran etika berbisnis, bahkan melanggar peraturan yang berlaku. Apalagi persaingan yang akan dibahas adalah persaingan produk impor dari Indonesia yang ada di Taiwan. Karena harga yang lebih murah serta kualitas yang tidak kalah dari produk-produk lainnya.
Kasus Indomie yang mendapat larangan untuk beredar di Taiwan karena disebut mengandung bahan pengawet yang berbahaya bagi manusia dan ditarik dari peredaran. Zat yang terkandung dalam Indomie adalah methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat). Kedua zat tersebut biasanya hanya boleh digunakan untuk membuat kosmetik, dan pada Jumat (08/10/2010) pihak Taiwan telah memutuskan untuk menarik semua jenis produk Indomie dari peredaran.  Di Hongkong, dua supermarket terkenal juga untuk sementara waktu tidak memasarkan produk dari Indomie.
Kasus Indomie kini mendapat perhatian Anggota DPR dan Komisi IX akan segera memanggil Kepala BPOM Kustantinah. “Kita akan mengundang BPOM untuk menjelaskan masalah terkait produk Indomie itu, secepatnya kalau bisa hari Kamis ini,” kata Ketua Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning, di  Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/10/2010). Komisi IX DPR akan meminta keterangan tentang kasus Indomie ini bisa terjadai, apalagi pihak negara luar yang mengetahui terlebih dahulu akan adanya zat berbahaya yang terkandung di dalam produk Indomie.
A Dessy Ratnaningtyas, seorang praktisi kosmetik menjelaskan, dua zat yang terkandung di dalam Indomie yaitu methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat) adalah bahan pengawet yang membuat produk tidak cepat membusuk dan tahan lama. Zat berbahaya ini umumnya dikenal dengan nama nipagin. Dalam pemakaian untuk produk kosmetik sendiri pemakaian nipagin ini dibatasi maksimal 0,15%.
Ketua BPOM Kustantinah juga membenarkan tentang adanya zat berbahaya bagi manusia dalam kasus Indomie ini. Kustantinah menjelaskan bahwa benar Indomie mengandung nipagin, yang juga berada di dalam kecap dalam kemasam mie instan tersebut. tetapi kadar kimia yang ada dalam Indomie masih dalam batas wajar dan aman untuk dikonsumsi, lanjut Kustantinah.
Tetapi bila kadar nipagin melebihi batas ketetapan aman untuk di konsumsi yaitu 250 mg per kilogram untuk mie instan dan 1.000 mg nipagin per kilogram dalam makanan lain kecuali daging, ikan dan unggas, akan berbahaya bagi tubuh yang bisa mengakibatkan muntah-muntah dan sangat berisiko terkena penyakit kanker.
Menurut Kustantinah, Indonesia yang merupakan anggota Codex Alimentarius Commision, produk Indomie sudah mengacu kepada persyaratan Internasional tentang regulasi mutu, gizi dan kemanan produk pangan. Sedangkan Taiwan bukan merupakan anggota Codec. Produk Indomie yang dipasarkan di Taiwan seharusnya untuk dikonsumsi di Indonesia. Dan karena standar di antara kedua negara berbeda maka timbulah kasus Indomie ini.
Sumber:
kesimpulan:
menurut saya pemilik atau pemimpin perusahaan ”INDOMIE” harus mengetahui dengan benar dan pasti komposisi kandungan zat-zat yang ada dalam produk indomie tersebut. Agar tidak menimbulkan masalah kesehatan khusus nya dapat menimbulkan penyakit kanker.
Tidak hanya untuk produk eksport saja, tetapi produk indomie yang beredar didalam negri harus dites dahulu kadar zat-zat yang menguntungkan maupun merugikan bagi tubuh sang konsumen.
Kalau produk indomie yang dipasarkan di dalam negri sudah baik dan layak dikonsumsi oleh masyarakat barulah produk tersebut boleh di pasarkan ke luar negri.


Selasa, 25 Oktober 2011

etika bisnis

1. Pengertian Etika
Etika berasal dari kata Yunani ‘Ethos’ (jamak – ta etha), berarti adat istiadat. Etika berkaitan dengan kebiasaan hidup yang baik, baik pada diri seseorang maupun pada suatu masyarakat. Etika berkaitan dengan nilai-nilai, tatacara hidup yg baik, aturan hidup yang baik dan segala kebiasaan yang dianut dan diwariskan dari satu orang ke orang yang lain atau dari satu generasi ke generasi yang lain.
Moralitas berasal dari kata Latin Mos (jamak – Mores) berarti adat istiadat atau kebiasaan.
Pengertian harfiah dari etika dan moralitas, sama-sama berarti sistem nilai tentang bagaimana manusia harus hidup baik sebagai manusia yang telah diinstitusionalisasikan dalam sebuah adat kebiasaan yang kemudian terwujud dalam pola perilaku yang ajek dan terulang dalam kurun waktu yang lama sebagaimana laiknya sebuah kebiasaan.
Etika sebagai filsafat moral tidak langsung memberi perintah konkret sebagai pegangan siap pakai.
Etika dapat dirumuskan sebagai refleksi kritis dan rasional mengenai :
  1. Nilai dan norma yang menyangkut bagaimana manusia harus hidup baik sebagai manusia
  2. Masalah kehidupan manusia dengan mendasarkan diri pada nilai dan norma moral yang umum diterima
Etika sebagai sebuah ilmu yang terutama menitikberatkan refleksi kritis dan rasional,
  1. Mempersoalkan apakah nilai dan norma moral tertentu memang harus dilaksanakan dalam situasi konkret terutama yang dihadapi seseorang, atau
  2. Etika mempersoalkan apakah suatu tindakan yang kelihatan bertentangan dengan nilai dan norma moral tertentu harus dianggap sebagai tindakan yang tidak etis dan karena itu dikutuk atau justru sebaliknya
  3. Apakah dalam situasi konkret yang saya hadapi saya memang harus bertindak sesuai dengan norma yang ada dalam masyarakatku ataukah justru sebaliknya saya dapat dibenarkan untuk bertindak sebaliknya yang bahkan melawan nilai dan norma moral tertentu.
Etika sebagai Ilmu menuntut orang untuk berperilaku moral secara kritis dan rasional.
Dengan menggunakan bahasa Nietzcshe, etika sebagai ilmu menghimbau orang untuk memiliki moralitas tuan dan bukan moralitas hamba
Dalam bahasa Kant, etika berusaha menggugah kesadaran manusia untuk bertindak secara otonom dan bukan secara heteronom. Etika bermaksud membantu manusia untuk bertindak secara bebas tetapi dapat dipertanggungjawabkan.
2. Tiga Norma Umum
Norma memberi pedoman tentang bagaimana kita harus hidup dan bertindak secara baik dan tepat, sekaligus menjadi dasar bagi penilaian mengenai baik buruknya perilaku dan tindakan kita.
Macam Norma :
a. Norma Khusus
b. Norma Umum
- Norma Sopan santun
- Norma Hukum
- Norma Moral
Norma-norma Khusus adalah aturan yang berlaku dalam bidang kegiatan atau kehidupan khusus, misalnya aturan olah raga, aturan pendidikan dan lain-lain.
Norma-norma Umum sebaliknya lebih bersifat umum dan sampai pada tingkat tertentu boleh dikatakan bersifat universal.
Norma Sopan santun / Norma Etiket adalah norma yang mengatur pola perilaku dan sikap lahiriah dalam pergaulan sehari-hari.
Etika tidak sama dengan Etiket. Etiket hanya menyangkut perilaku lahiriah yang menyangkut sopan santun atau tata krama
Norma Hukum adalah norma yang dituntut keberlakuannya secara tegas oleh masyarakat karena dianggap perlu dan niscaya demi keselamatan dan kesejahteraan manusia dalam kehidupan bermasyarakat.
Norma Moral, yaitu aturan mengenai sikap dan perilaku manusia sebagai manusia.
Norma moral ini menyangkut aturan tentang baik buruknya, adil tidaknya tindakan dan perilaku manusia sejauh ia dilihat sebagai manusia.
Ada beberapa ciri utama yang membedakan norma moral dari norma umum lainnya ( kendati dalam kaitan dengan norma hukum ciri-ciri ini bisa tumpang tindih) :
  1. Kaidah moral berkaitan dengan hal-hal yang mempunyai atau yang dianggap mempunyai konsekuensi yang serius bagi kesejahteraan, kebaikan dan kehidupan manusia, baik sebagai pribadi maupun sebagai kelompok.
  1. Norma moral tidak ditetapkan dan/atau diubah oleh keputusan penguasa tertentu. Norma moral dan juga norma hukum merupakan ekspresi, cermin dan harapan masyarakat mengenai apa yang baik dan apa yang buruk. Berbeda dengan norma hukum, norma moral tidak dikodifikasikan, tidak ditetapkan atau diubah oleh pemerintah. Ia lebih merupakan hukum tak tertulis dalam hati setiap anggota masyarakat, yang karena itu mengikat semua anggota dari dalam dirinya sendiri.
  2. Norma moral selalu menyangkut sebuah perasaan khusus tertentu, yang oleh beberapa filsuf moral disebut sebagai perasaan moral (moral sense).
3. Teori Etika
a. Etika Teologi
Etika Teologi yaitu etika yang mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang hendak dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibatnya yang ditimbulkan atas tindakan yang dilakukan. Suatu tindakan dinilai baik, jika bertujuan mencapai sesuatu yang baik,atau akibat yang ditimbulkannya baik dan bermanfaat. Misalnya : mencuri sebagai etika teleology tidak dinilai baik atau buruk. berdasarkan tindakan itu sendiri, melainkan oleh tujuan dan akibat dari tindakan itu. Jika tujuannya baik, maka tindakan itu dinilai baik. Contoh seorang anak mencuri untuk membiayai berobat ibunya yang sedang sakit, tindakan ini baik untuk moral kemanusian tetapi dari aspek hukum jelas tindakan ini melanggar hukum. Sehingga etika teologi lebih bersifat situasional, karena tujuan dan akibatnya suatu tindakan bisa sangat bergantung pada situasi khusus tertentu. Karena itu setiap norma dan kewajiban moral tidak bisa berlaku begitu saja dalam situasi sebagaimana dimaksudkan.
Filosofinya:
  • Egoism
Perilaku yang dapat diterima tergantung pada konsekuensinya. Inti pandangan egoisme adalah bahwa tindakan dari setiap orang pada dasarnya bertujuan untuk mengejar pribadi dan memajukan dirinya sendiri. Satu-satunya tujuan tindakan moral setiap orang adalah mengejar kepentingan pribadi dan memajukan dirinya.Egoisme ini baru menjadi persoalan serius ketika ia cenderung menjadi hedonistis, yaitu ketika kebahagiaan dan kepentingan pribadi diterjemahkan semata-mata sebagai kenikmatan fisik yg bersifat vulgar. Memaksimalkan kepentingan kita terkait erat dengan akibat yang kita terima.

  • Utilitarianism
Semakin tinggi kegunaannya maka semakin tinggi nilainya. Berasal dari bahasa latin utilis yang berarti “bermanfaat”. Menurut teori ini suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut bukan saja satu dua orang melainkan masyarakat sebagai keseluruhan. Dalam rangka pemikiran utilitarianisme, kriteria untuk menentukan baik buruknya suatu perbuatan adalah “the greatest happiness of the greatest number”, kebahagiaan terbesar dari jumlah orang yang terbesar.


b. Teori Deontologi
Teori Deontologi yaitu : berasal dari bahasa Yunani , “Deon“ berarti tugas dan “logos” berarti pengetahhuan. Sehingga Etika Deontologi menekankan kewajiban manusia untuk bertindak secara baik. Suatu tindakan itu baik bukan dinilai dan dibenarkan berdasarkan akibatnya atau tujuan baik dari tindakanyang dilakukan, melainkan berdasarkan tindakan itu sendiri sebagai baik pada diri sendiri. Dengan kata lainnya, bahwa tindakan itu bernilai moral karena tindakan itu dilaksanakan terlepas dari tujuan atau akibat dari tindkan itu. Contoh : jika seseorang diberi tugas dan melaksanakanny sesuai dengan tugas maka itu dianggap benar, sedang dikatakan salah jika tidak melaksanakan tugas.




sumber : http://diahaja.wordpress.com/2010/12/17/teori-teori-etika-bisnis/

Selasa, 04 Oktober 2011

Menanti Senyuman Manis Sri Mulyani


Upaya penggelapan pajak yang salah satunya melibatkan terpidana Gayus Halomoan Tambunan bukan barang baru di kalangan perpajakan walau kasusnya baru sekarang-sekarang ini terkuak ke permukaan.
Adalah Sri Mulyani semasa menjabat menteri keuangan dalam berbagai kesempatan senantiasa mengingatkan agar pengusaha berbisnis dengan jujur. Sri Mulyani yang secara konsisten melanjutkan kebijakan reformasi perpajakan yang telah dimulai sejak tahun 2004 semasa Boediono menjabat sebagai Menteri Keuangan, terus dengan gencar melakukan berbagai upaya dalam kerangka meningkatkan perolehan pendapatan negara dari sektor pajak.
Dalam upaya tersebut, Departemen Keuangan cq Dirjen Pajak berhasil mendapatkan temuan adanya 100 penunggak pajak yang berpotensi melakukan pengemplangan pajak. Diantara ke 100 penunggak pajak tersebut terdapat beberapa perusahaan milik Aburizal ‘Ical’ Bakrie, Ketua Umum Partai Golkar yang saat ini juga menjabat sebagai Ketua Harian Sekber Koalisi Partai Politik pendukung pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Tercatat total keseluruhan hingga Rp 2,1 triliun nilai pajak yang ditengarai telah digelapkan oleh perusahaan-perusahaan batubara di bawah Bakrie. Para petugas pajak menengarai akuntan-akuntan PT Bumi Resources Tbk merekayasa pembayaran pajak 2007 sebesar Rp 376 miliar. Tidak hanya itu, perusahaan Bakrie lain, yakni PT Kaltim Prima Coal, diduga merekayasa pembayaran pajak yang merugikan negara Rp 1,5 triliun. Belakangan ada juga dugaan rekayasa di PT Arutmin Indonesia sebesar 39 juta dollar AS.
Temuan ini tentu saja membuat Ical kebakaran jenggot dan merasa terancam posisinya oleh upaya reformasi perpajakan yang dilakukan oleh Departemen Keuangan dibawah kepemimpinan Sri Mulyani. Situasi ini makin diperkeruh dengan adanya penolakan Sri Mulyani terhadap permintaan Aburizal ‘Ical’ Bakrie yang menginginkan dilakukannya penghentian sementara (suspend) perdagangan saham-saham beberapa perusahaan milik keluarga Bakrie pada tahun 2008. Saat itu, saham-saham keluarga Bakrie rontok, terseret anjloknya saham Bumi Resources Tbk (BUMI), salah satu perusahaan pertambangan milik Bakrie. Selain BUMI, lima emiten lainnya adalah PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR),  PT Bakrieland Development Tbk (ELTY), PT Bakrie Sumatra Plantations Tbk (UNSP), PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL), dan PT Energi Mega Persada Tbk (ENRG).
Apa yang diungkap oleh Sri Mulyani ketika itu kini terbukti bahwa ada sinyalemen yang sangat kuat mengenai keterlibatan perusahaan-perusahaan milik Bakrie dalam kasus upaya penggelapan pajak terkait dengan Gayus Tambunan seperti yang disampaikan oleh anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Denny Indrayana.
Berbeda dengan pernyataan fugsionaris Partai Golkar, Bambang Soesatyo yang menilai pernyataan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum perihal keterkaitan grup Bakrie dengan Gayus Tambunan adalah upaya untuk mengarahkan kasus, Satgas Pemberantasan Mafia Hukum sebaliknya justru menengarai ada beberapa indikator yang memperlihatkan adanya hubungan Gayus Tambunan dengan Grup Bakrie.
1.      Disebutnya nama Grup Bakrie tak terlepas dari pernyataan Gayus Tambunan sendiri saat Satgas bertemu dengan Gayus di Singapura. Hal ini didukung oleh keterangan Gayus Tambunan yang terekam dalam video yang kini berada di tangan polisi.
2.      Pernyataan Gayus Tambunan dalam rekaman video polisi yang menanyakan bagaimana kalau soal keterlibatan Grup Bakrie dibuka.
3.      Dalam pemeriksaan polisi, Gayus Tambunan lagi-lagi mengatakan adanya aliran dana dari perusahaan grup Bakrie.
4.      Di pengadilan, Gayus Tambunan kembali menyebut nama Grup Bakrie dalam proses persidangan kasusnya.
5.      Pernyataan kuasa hukum Gayus Tambunan, Adnan Buyung Nasution yang menginginkan agar dilakukan pemeriksaan tentang keterkaitan Gayus Tambunan dengan perusahaan grup Bakrie.
Dari catatan tersebut diatas terungkap bahwa melalui Gayus Halomoan Tambunan seorang pegawai pajak golongan III A, perusahaan-perusahaan milik Bakrie dengan leluasa melakukan penggelapan pajak agar bisa membayar pajak seringan-ringannya jauh di bawah beban pajak yang seharusnya dibayarkan.
Menjadi terjelaskan betapa sesungguhnya kegagalan DPRRI melalui pansus hak angket dalam mengungkap kasus Bank Century adalah buah permainan Partai GOLKAR yang menjadikan kasus skandal Bank Century terkait dengan penyalahgunaan dana oleh Partai Demokrat dalam Pemilu 2009, sebagai bargaining politik terhadap SBY demi mengamankan perusahaan-perusahaan milik Bakrie dari kasus penggelapan pajak yang dilakukannya melalui Gayus Halomoan Tambunan.
Walhasil, terjadi kompromi politik yang berbuah konspirasi antara Aburizal ‘Ical’ Bakrie dengan SBY untuk saling menyelamatkan posisi masing-masing dengan saling menutupi dan mengamankan berbagai kejahatan yang mereka lakukan agar tak terbongkar di kemudian hari. Posisi Ketua Harian Sekber Koalisi Partai Politik pendukung pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang diberikan kepada Aburizal ‘Ical’ Bakrie adalah bentuk ijab kabul atas perkawinan politik antara SBY dan Aburizal ‘Ical’ Bakrie dengan mas kawin berupa mundurnya Sri Mulyani atas tekanan SBY, dibayar tunai!!!.
Kini, setelah setahun lebih tak lagi menjabat Menteri Keuangan, sudah saatnya bagi Sri Mulyani untuk tersenyum penuh kebahagiaan.


sumber : itempoeti

pengeplangan pajak


Salah satu direktur PT Sinar Terang Sentosa Jaya (STSJ) telah divonis 2 tahun penjara dan denda 1 milyar atas tindak pidana berupa penerbitan faktur pajak fiktif. Di mana perusahaan ini sengaja didirikan dengan maksud memperoleh restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan menyampaikan SPT secara tidak benar.
"Perbuatan menyampaikan SPT yang isinya tidak benar ini bisa macam-macam modusnya," jelas Kabid Pemeriksaan, Penagihan, dan Penyidikan Pajak Edward Sianipar, di Jakarta, Kamis (17/3/2011).
Modus STSJ yaitu mengkreditkan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau fiktif dalam SPT Masa PPN Lebih Bayar, yang dilaporkan kepada KPP untuk dapatkan restitusi PPN. "Ada dua tindakan dari STSJ yaitu, pertama, menerbitkan kembali faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, kedua, faktur pajak masukan yang diperoleh dan diterbitkan oleh pajak selanjutnya digunakan sebagai sarana melakukan restitusi," jelas Edward.
Kemudian, hal ini terindikasi melalui pengawasan yang berada di Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Di mana apabila dari hasil pengawasan terdapat indikasi pidana maka dilaporkan kepada kantor wilayah. "Dari hasil penelitian dari KPP diduga ada tindak pidana dan ditemukan bukti permulaan yang cukup. Instruksi dari Dirjen Pajak," jelasnya.
Hasil penyelidikan KPP, dalam formulir pendaftaran pajak di KPP Penjaringan, STSJ mengaku sebagai perusahaan di bidang perdagangan. Ternyata, STSJ tidak punya lokasi yang memadai dan pegawai untuk menjadi perusahaan perdagangan. "Tidak hanya itu, para saksi yaitu pabrikan riil yang namanya dicatut oleh STSJ mengakui tidak pernah menjual barang dan tidak pernah menerbitkan faktur pajak kepada STSJ," ujar Edward.
Kasus ini mempunyai dakwaan primer dan subsider, yaitu selain menyampaikan SPT yang tidak benar di mana faktur-faktur pajak bukan berdasarkan transaksi yang sebenarnya, kedua, Wajib Pajak Badan juga menggunakan nomor pokok Wajib Pajak Badan dan nomor pembukuan PKP-nya dengan tidak benar karena menerbitkan faktur pajak kepada orang-orang yang menjadi pengguna faktur pajak bermasalah. Maka, faktur pajak bermasalah ini pun bisa digunakan oleh pengguna berikutnya hingga 7 sampai 8 tingkatan, yang akhirnya berpengaruh kepada tingkat kesulitan hingga waktu bagi Dirjen Pajak untuk membongkarnya. "Penyidikan lama atau tidak bergantung dari kondisi dari kasus, tiga varibel, yaitu besarnya transaksi, banyaknya jumlah pihak yang terlibat, bentuk-bentuk perbuatan pidana yang dilanggar," tutur Edward.



Sumber  :  www.kompas.com  tgl  kamis, 17 - 03 - 2011